Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 22, 2017

Apakah yang ditetapkan dalam shalat untuk laki-laki juga mencakup perempuan?

Pendapat Syeikh Albani: Semua cara sholatnya Nabi صلی الله عليه وسلم  berlaku semua bagi laki-laki dan  perempuan.  Tidak ada keterangan dari sunnah yang menerangkan adanya kekhususan cara sholat bagi perempuan yang berbeda dengan cara yang berlaku untuk laki-laki. Bahkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم yang menyatakan : " Sholatlah kalian seperti melihat aku sholat " berlaku secara umum dan mencakup kaum perempuan. Ibrahim an Nakh'i menyatakan : ' Dalam sholat, wanita melakukannya sama dengan yang dilakukan oleh laki-laki. ' HR. Ibnu Abi Syaibah 1/75 dengan sanad shahih. [Sifah ash-Shalah 189]