Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 7, 2018

Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat

Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat Apa hukum shalat dalam keadaan celana atau lengan baju dilipat? Lalu bolehkah shalat dalam keadaan melipat celana untuk menghindari isbal yang terlarang? Isbal  sebagaimana pernah diterangkan adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ “ Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut . ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Dalam hadits di atas disebutkan larangan mengumpulkan pakaia