Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 7, 2017

HUKUM ORANG YANG MEMBELA-BELA THAGHUT AGAR TIDAK DIKAFIRKAN

Orang membela-bela thaghut siang malam, dan hujjah sudah ditegakkan kepada orang tersebut berpuluh-puluh kali, dan dia masih tetap mencari-cari alasan untuk membela-bela para thaghut itu. Maka bagaimana hukum Allah prihal orang tersebut? Syaikh Al Al Khudlair menjawab: Bila para thaghut itu adalah orang-orang kafir yang telah jelas nyata kekafirannya dan jelas pula kekafirannya bagi orang tersebut, kemudian dia  malah membela-bela mereka (supaya tidak dikafirkan), maka dia itu adalah kafir juga sama dengan mereka, karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Allah SWT berfirman: وَالَّذِيْنَ  كَفَرُوْا بَعْضُهُمْ اَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۗ  اِلَّا تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الْاَرْضِ  وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ "(Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain). Dalam hal saling tolong-menolong dan saling waris-mewarisi, maka tidak ada saling waris-mewarisi antara kalian dan mereka. (Jika kalian tidak melaksanakan apa yang telah dipe