Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 29, 2017

Hukum menghidupkan peninggalan-peningalan islam bersejarah

Pertanyaan: Bagaimana hukum Islam tentang menghidupkan peninggalan-peninggalan Islam bersejarah untuk mengambil pelajaran, seperti; Gua Tsur, Gua Hira, perbukitan Ummu Ma'bad, dan membuat jalan untuk mencapai tempat-tempat tersebut sehingga diketahui jihadnya Nabi   صلی الله عليه وسلم   dan memberikan kesan tersendiri? Jawaban: Memelihara peninggalan-peniggalan dalam bentuk menghormati dan memuliakan   bisa   menyebabkan syirik   (mempersekutukan Allah   سبحانه Ùˆ تعالى ), karena jiwa manusia itu lemah dan cenderung menggantungkan diri kepada yang diduganya berguna, sementara mempersekutukan Allah itu banyak macamnya, dan mayoritas orang tidak mengetahuinya.   Orang yang berdiri di hadapan peninggalan-peninggalan tersebut akan melihat orang jahil yang mengusap-usapnya untuk meraih debunya dan shalat di sana serta berdoa kepada orang yang meninggal di sana, karena ia mengira bahwa hal itu bisa mendekatkan dirinya kepada Allah dan bisa menjadi perantara kesembuhannya.   Kemudian