Pendapat Syeikh Albani:
Semua cara sholatnya Nabi صلی الله عليه وسلم berlakusemua bagi laki-laki dan perempuan. Tidak ada keterangan dari sunnah yang menerangkan adanya kekhususan cara sholat bagi perempuan yang berbeda dengan cara yang berlaku untuk laki-laki. Bahkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم yang menyatakan : "Sholatlah kalian seperti melihat aku sholat" berlaku secara umum dan mencakup kaum perempuan. Ibrahim an Nakh'i menyatakan : 'Dalam sholat, wanita melakukannya sama dengan yang dilakukan oleh laki-laki.'
HR. Ibnu Abi Syaibah 1/75 dengan sanad shahih.
[Sifah ash-Shalah 189]
Komentar
Posting Komentar
Ubah kata tidak bisa menjadi bisa