Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk duduk di atas kuburan dan mengecatnya serta membangun di atasnya.
(HR.Abu-Daud,Ibnu Majjah,Ahmad)
Pendapat Syeikh Albani:
Jika tujuan dari pengapuran untuk menjaga kuburan dan keberadaannya sebatas yang diijinkan syariat, supaya tidak dibawa angin, dan tidak hanyut oleh air hujan, maka hal tersebut tidak apa apa, sebab hal ini sebagai jalan mewujudkan tujuan syariat. Mungkin sisi inilah yang dipegang oleh al-Hanabilah yang membolehkannya. Jika tujuan pengapuran tersebut sebagai hiasan atau lainnya yang tidak ada manfaatnya, maka hal tersebut tidak boleh, karena hal ini termasuk kategori bid'ah.
Sedangkan memberi tulisan di atas kubur secara dhahirhadits adalah haram
(Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, membangun atau menambah bangunan diatasnya atau menulisinya" HR. Muslim (1II/62), Abu Daud (II/71), dan Nasa'i (1/284-285) (Syaikh al-Albani)). Pendapat inilah yang nampak pada ungkapan Imam Ahmad. Adapun Imam Syafi'i dan Hanafiyah hanya memakruhkan saja .
[Ahkaam al-Janaaiz hal. 262]
Komentar
Posting Komentar
Ubah kata tidak bisa menjadi bisa