Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Bersyukur yang kita dapati

Allah SWT berfirman: وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ  ۗ  لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا  ۗ  وَلِلنِّسَآءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ  ۗ  وَسْئَـلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖ  ۗ  اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا "(Dan janganlah kamu mengangan-angankan karunia yang dilebihkan Allah kepada sebagian kamu dari sebagian lainnya) baik dari segi keduniaan maupun pada soal keagamaan agar hal itu tidak menimbulkan saling membenci dan mendengki. (Bagi laki-laki ada bagian) atau pahala (dari apa yang mereka usahakan) disebabkan perjuangan yang mereka lakukan dan lain-lain (dan bagi wanita ada bagian pula dari apa yang mereka usahakan) misalnya mematuhi suami dan memelihara kehormatan mereka. Ayat ini turun ketika Umu Salamah mengatakan, Wahai! Kenapa kita tidak menjadi laki-laki saja, hingga kita dapat berjihad dan beroleh pahala seperti pahala laki-laki, (dan mohonlah olehmu) ada yang memakai hamzah dan ada pula yang tidak (k

Keutamaan surat Al kahfi

Keutamaan Membaca surat Al-Kahfi  yang dibacakan pada hari Jumat sendiri termasuk salah satu keistimewaan ibadah khusus di hari Jumat. Adapun hal ini berdasarkan dalil-dalil Hadits Rasulullah SAW yang shahih seperti berikut ini: Berdasarkan Abu Sa’id Al-khudri ra, dari sabda Nabi Muhammad SAW: “Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi di malam Jumat, akan dipancarkan cahaya padanya sejauh di antara dirinya bersama Baitul Atiq.” (HR. Al Nasai, Al Hakim, dan Al Albani). Berdasarkan Ibnu Umar ra, dimana Rasulullah SAW bersabda: “Sapa pun yang telah membaca surat al-kahfi di hari Jumat, akan terpancar cahaya di bawah kakinya hingga ke langit, yang akan meneranginya nanti di hari kiamat kelak, serta akan diampuni dosa yang dilakukannya antara 2 Jumat.” Riwayat yang lainnya berdasarkan Abu Said al-Khudri ra, “Barang siapa yang membaca surah al Kahfi di hari Jumat akan dipancarkan sebuah cahaya untuknya di dua Jumat.” (Berdasarkan HR. Al-Baihaqi: 3/249 dan Al-Hakim: 2/368.